KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang Dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga Negara.
Seorang warga Negara berhak memiliki paspor dari Negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membbedakan adalah
hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi seorang warga Negara { contoh , secara hukum merupakan
subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
berpartisipasi dalam politik }. Dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak
politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) antara lain :
·
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut
telah menjadi WNI
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah
dan ibu WNI
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
·
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
·
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
·
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu
dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
·
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya
·
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
0 komentar:
Posting Komentar